Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang demi Ketahanan Bencana dan Iklim

Rakernas ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Kementerian ATR/BPN tengah merevisi sejumlah aturan tata ruang agar lebih adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.

Revisi mencakup PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan bahwa tata ruang nasional harus lebih resilient.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana tata ruang siap menghadapi bencana dan perubahan iklim. Ini harus masuk dalam tata ruang nasional,” ujarnya dalam Rakernas ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Revisi ini menyesuaikan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang menuntut data tata ruang lebih detail dan dinamis.

“Kita sudah hitung potensi bencana lewat data BMKG dan Kementerian PUPR, mulai dari sesar, gempa, hingga curah hujan. Ke depan, tata ruang harus menunjukkan daya dukung dan daya tampung wilayah dalam menghadapi bencana,” jelas Suyus.

Ia juga menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib masuk sejak tahap awal penyusunan tata ruang.

“KLHS tidak boleh lagi berada di belakang. Ini akan menjadi bagian dari revisi PP 21/2021 dan RTRW Nasional,” katanya.

Paparan Dirjen Tata Ruang ini menjadi bagian rangkaian Rakernas ATR/BPN yang berlangsung 8–10 Desember 2025, diikuti 471 peserta dari jajaran pimpinan tinggi hingga kepala kantor pertanahan.

Selain Suyus, turut memberikan pengarahan sejumlah Dirjen terkait bidang survei pemetaan, pendaftaran tanah, penanganan sengketa, serta pengendalian dan penertiban ruang. (**)