Ketua PHRI Bengkulu Soni Adnan Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Tambang

Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bengkulu, Soni Adnan, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

Soni Adnan yang juga mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) akan segera menyusul ke meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Saat ini, Kejati Bengkulu telah melimpahkan 12 tersangka lebih dahulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sementara berkas Soni Adnan masih dalam tahap akhir pemberkasan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan jaksa memprioritaskan berkas yang telah siap disidangkan.

“Untuk perkara tambang, 12 tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan. Satu tersangka lainnya masih proses pemberkasan,” kata Arief, Senin (29/12/2025).

Persidangan terhadap 12 terdakwa dijadwalkan mulai awal Januari 2026.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gratifikasi, hingga perintangan penyidikan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik jual beli batu bara ilegal dan kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Penyidik juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp103 miliar serta menyita puluhan aset bernilai tinggi.

Seiring penahanan Soni Adnan, posisi Ketua PHRI Provinsi Bengkulu saat ini dinyatakan kosong.

Organisasi masih menunggu keputusan internal untuk penunjukan kepengurusan selanjutnya.

PHRI merupakan organisasi mandiri yang menaungi pelaku usaha perhotelan dan restoran serta tidak berafiliasi dengan pemerintah maupun partai politik. (**)