Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kegiatan titik nol pembangunan jalan di Desa Suka Datang, Kecamatan Curup Utara, menuai kontroversi setelah diketahui bahwa pengerjaan fisik jalan tersebut diduga dilakukan sebelum titik nol resmi dilaksanakan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Camat Curup Utara, Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, Tim Pelaksana Kegiatan, dan perangkat desa pada Jumat (13/06/2025) lalu ini diduga melanggar mekanisme penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, disinyalir pengerjaan fisik jalan sudah dilakukan sebelum titik nol.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Ini jelas menyalahi aturan. Titik nol itu sebagai penanda dimulainya pekerjaan. Kalau pekerjaannya sudah mulai duluan, lalu apa gunanya titik nol? Ini seperti hanya formalitas belaka,” ungkap salah satu warga setempat, Kamis (19/6/2025).
Kritik ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana publik.
Pemerintah desa diminta untuk tidak hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi juga menjunjung prinsip partisipatif dan akuntabilitas.
Selain permasalahan titik nol, Kepala Desa Suka Datang juga pernah membuat keputusan kontroversial pada pelaksanaan proyek dana desa tahun 2024.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, malah digunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten.
Keputusan ini memicu protes dari masyarakat desa yang merasa bahwa kebutuhan infrastruktur desa lebih mendesak.
Masyarakat desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya menjadi hak mereka untuk memperbaiki infrastruktur desa, malah digunakan untuk keperluan lain di luar kewenangan desa.
“Ini tidak sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa,” kata salah satu warga desa.
Kepala Desa Suka Datang, Jamil, membantah tuduhan bahwa jalan tersebut dikerjakan sebelum titik nol.
Menurutnya, jika jalan terlihat sudah dikerjakan saat titik nol, itu hanya sebagian kecil dan tidak signifikan.
“Alat berat yang digunakan adalah milik Munandar,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar wartawan mempublikasikan berita yang objektif dan tidak berbau permasalahan.
Terkait permasalahan penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan kabupaten, Kepala Desa mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
“Saya sudah dipanggil oleh Polres untuk klarifikasi masalah itu,” katanya.
Namun, masyarakat masih menunggu transparansi dan kejelasan tentang penggunaan dana desa tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
Kontroversi ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik.
Kepala Desa diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. (Yurnal)







