Kaur, mediabengkulu.co – Seorang bocah berusia 10 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung hingga melahirkan seorang bayi di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Akhirnya nikah siri dengan kakak tiri korban yang juga menjadi terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Sementara ayah kandung korban inisial IS (42) ditetapkan menjadi tersangka utama dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko, mengatakan peristiwa ini pertama kali terungkap setelah tante korban curiga melihat perubahan fisik pada keponakannya.
Setelah dilakukan interogasi, korban pun menceritakan bahwa tidak hanya ayah kandungnya, tetapi juga kakak tirinya turut menjadi terduga pelaku.
Tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 lalu. Perasaan kesepian yang dialami oleh pelaku setelah bercerai dengan istrinya menjadi motif perbuatan keji tersebut.
“Dugaan motif dari tindakan ini perasaan kesepian yang dialami pelaku setelah bercerai dengan istrinya pada tahun 2022,” kata AKBP Yuriko, Rabu (7/5) kemarin.
Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh korban.
“Kita tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban,” terang AKBP Yuriko.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan.
Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Laporan: Helen // Editor: Sony






