Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien dengan mengembalikan sisa dana hibah Pemilu 2024 sebesar Rp1,7 miliar ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pengembalian dana ini terjadi dalam audiensi antara Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, dan Bupati Arie Septia Adinata, di ruang kerja Bupati, Senin (5/5/2025).
Santoso menjelaskan dana hibah yang diterima oleh KPU Bengkulu Utara telah digunakan secara maksimal dan efisien untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024.
Namun, setelah tahapan pemilu selesai, masih terdapat anggaran yang tidak terpakai, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, dana tersebut langsung dikembalikan ke kas daerah.
“Kami mengelola anggaran ini dengan efisien, hanya menggunakan sesuai kebutuhan. Sisa dana sebesar Rp1,7 miliar yang tidak terpakai sudah kami kembalikan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkap Santoso.
Sementara itu, Arie Septia Adinata, mengapresiasi langkah KPU yang menunjukkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Arie menilai pengembalian dana ini sebagai contoh positif dalam tata kelola keuangan yang bertanggung jawab.
“Langkah ini sangat positif. Pengembalian dana hibah ke kas daerah mencerminkan integritas KPU dalam pengelolaan anggaran. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” ujar Bupati.
Bupati Arie juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mendukung KPU dalam tugas-tugasnya, termasuk menindaklanjuti berbagai usulan dan kebutuhan fasilitas yang diajukan oleh KPU.
“Kami akan menindaklanjuti semua usulan dan kebutuhan fasilitas dari KPU. Pemkab tetap mendukung penuh agar pemilu bisa berlangsung lancar, profesional, dan transparan,” tambahnya.
Pengembalian dana hibah ini menegaskan komitmen KPU dalam menjaga efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu.
Langkah ini juga memperlihatkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu, dalam menciptakan pelaksanaan demokrasi yang sehat dan terpercaya.
Sumber: KPU Bengkulu Utara
KPU Bengkulu Utara Kembalikan Rp1,7 Miliar Sisa Dana Pemilu ke Kas Daerah






