Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah mulai menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sosialisasi ditujukan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pemerintah ingin seluruh pihak memahami perubahan norma dan prosedur hukum acara pidana secara utuh.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi, Agtas menegaskan, sosialisasi menjadi tahap krusial sebelum KUHAP baru diterapkan penuh.
“Kita ingin aparat memiliki pemahaman yang sama agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum,” ujar Supratman, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum.
Regulasi ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
Menurut Supratman, pembaruan KUHAP diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Dari sisi aparat, Polri menyatakan siap mendukung penerapan KUHAP baru.
Penyesuaian prosedur dan peningkatan kapasitas personel akan dilakukan secara bertahap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya mengikuti arah kebijakan pemerintah.
“Polri siap menyesuaikan langkah dan prosedur agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah menilai sosialisasi KUHAP baru sebagai fondasi penting menuju sistem peradilan pidana yang modern dan berimbang.
Sinergi antarinstansi dan partisipasi publik diharapkan mampu memperkuat profesionalisme penegakan hukum di Indonesia. (**)
KUHAP Baru Disosialisasikan, Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Lebih Adil






