Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp495 juta dari lelang kendaraan dinas gelombang pertama.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Rejang Lebong, Dodi Isgianto, mengatakan lelang tersebut melepas 41 unit kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan.
“Total ada 41 unit kendaraan yang dilelang, terdiri dari 19 mobil dan 22 sepeda motor,” kata Dodi, Rabu (4/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 unit mobil laku dengan nilai penawaran tertinggi mencapai Rp424 juta.
Kendaraan itu terdiri dari delapan unit ambulans, satu unit truk diesel bekas truk tinja milik Dinas PU, serta beberapa mobil dinas lainnya.
Seluruh kendaraan tersebut dimenangkan oleh Agnes, peserta lelang asal Bantul, Yogyakarta.
Sementara itu, empat unit mobil dilelang secara kiloan karena kondisinya rusak berat.
Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit bus, satu truk dinas PUPR, serta dua unit Avanza yang sudah tidak memiliki mesin.
“Empat unit mobil yang dilelang kiloan terjual dengan harga tertinggi lebih dari Rp30 juta,” jelas Dodi.
Pemenang lelang kendaraan kiloan tersebut adalah Ganda Tamba, warga Desa Selambo Raya, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dodi menjelaskan, dua unit Avanza yang dilelang kiloan merupakan kendaraan bekas dinas pariwisata, yang lama terparkir di bengkel di Curup dan mobil operasional rumah dinas Wakil Bupati dari Sekretariat Daerah.
Selain mobil, sebanyak 22 unit sepeda motor dinas juga laku dengan nilai penawaran tertinggi lebih dari Rp39 juta.
Lelang itu dimenangkan Ardi Yansah, warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Utara.
Menurut Dodi, lelang kendaraan dinas menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang sudah tidak digunakan.
“Melalui lelang ini, aset daerah bisa dimanfaatkan kembali sekaligus menambah PAD untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong juga menyiapkan lelang kendaraan gelombang kedua.
Total ada 243 unit kendaraan yang akan dilepas, terdiri dari 236 sepeda motor dan tujuh mobil.
Dodi memastikan proses lelang berlangsung transparan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses lelang meliputi pendaftaran akun peserta, penyetoran uang jaminan, penawaran harga, penetapan pemenang, hingga pelunasan.
Seluruh kendaraan dijual dengan kondisi apa adanya.
Peserta lelang juga disarankan mengecek langsung kondisi fisik kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran. (Yurnal)
Lelang Kendaraan Dinas Rejang Lebong, PAD Tembus Rp495 Juta






