Mantan Gubernur Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (30/7/2025). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (30/7/2025).

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Rohidin. Serta menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti menerima gratifikasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu tahun 2024. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diperiksa.” Kata JPU KPK, Okta Vianto, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Paisol, SH, MH.

Selain pidana pokok, JPU menuntut agar Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, ditambah USD 42.715 dan SGD 309.581. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tak hanya Rohidin, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri dan Evriyansah, turut dituntut masing-masing 6 tahun dan 5 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta dan Rp250 juta, subsidair enam dan tiga bulan kurungan.

“Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 65 KUHP,” tegas Okta.

Kasus ini mencuat dari penyelidikan dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek strategis Pemprov Bengkulu dan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa. (hln)