Jayapura, mediabengkulu.co – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah upaya negara untuk melindungi hak adat, bukan mengambil alih kewenangannya.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
“Ini sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Keduanya harus berjalan bersama. Hukum adat terlindungi, hukum pertanahan tetap kuat,” tegas Nusron.
Di hadapan masyarakat adat, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat. Kami hanya mencatatkannya agar negara tahu dan menghormati bahwa ini milik adat,” jelasnya.
Hasil pendataan ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih menunjukkan 427 bidang tanah ulayat berpotensi disertipikatkan.
Nusron berharap sosialisasi ini membuat masyarakat adat semakin memahami manfaat sertipikasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi langkah tersebut.
Ia menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Papua adalah identitas dan harga diri yang harus dilindungi.
“Semua tanah di Papua harus mendapat keadilan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menyebut pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian penting dari penguatan otonomi khusus.
“Ini afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dihormati,” katanya.
Mendampingi Menteri Nusron, hadir Stafsus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Ulayat Suwito, dan Kakanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Acara juga diikuti pimpinan daerah dan Forkopimda Papua. (**)
Menteri Nusron: Sertipikasi Tanah Ulayat Satukan Hukum Adat dan Pertanahan di Papua






