Murni Tindak Pidana Pemerasan, Oknum LSM Terjaring OTT Diserahkan ke Polres Seluma

Penyerahkan terduga pelaku pemerasan beserta barang bukti kepada penyidik Polres Seluma. (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Murni tindak pidana pemerasan dan tidak melibatkan aparatur sipil negara atau ASN. Jon Sisuardi alias Andre seorang oknum LSM yang terjaring operasi tangkap tangan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Seluma.

Jon Sisuardi diserahkan penyidik Pidsus Kejari Seluma kepada pihak Satreskrim Polres Seluma pada Kamis (26/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, mengatakan pelimpahan perkara dugaan pemerasan ini berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan atau ekspos perkara.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan petunjuk dari pimpinan perkara ini kami limpahkan ke penyidik Polri,” terang Ekke Widoto Khahar.

Barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebesar Rp10 juta juga turut diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Seluma.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, memastikan akan segera menindaklanjuti perkara tindak pidana dugaan pemerasan tersebut.

Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan untuk menemukan fakta-fakta supaya bisa memastikan perkara ini murni tindak pidana pemerasan.

“Kami telah menerima pelaku dugaan pemerasan beserta barang bukti, dan nantinya kami akan melakukan rangkaian penyelidikan,” ungkap AKP. Prengki Sirait.

Dikabarkan sebelumnya, diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo. Jon Sisuardi alias Andre seorang LSM terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

Jon Sisuardi diamankan penyidik Pidsus Kejari Seluma di depan salah satu satu mini market Kelurahan Pasar Tais, Rabu (25/6) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kami melakukan OTT berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan mengatasnamakan APH,” kata Ekke Widoto Khahar, Kasi Pidsus.

Adapun modus operandinya, diterangkan Kajari Seluma, Eka Nugraha, terduga pelaku menyakinkan korban bahwa ia bisa mengatur aparat penegak hukum.

Namun dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp25 juta agar korban tidak tersandung hukum.

“JS mengancam kepala puskesmas untuk melaporkan yang bersangkutan ke APH. Namun semuanya bisa diatur asalkan menyetorkan uang senilai Rp25 juta,” ungkap Eka Nugraha.

Merasa tak terima atas pemereasan yang telah dilakukan oleh Jon Sisuardi. Kepala Puskesmas Penago II akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak penyidik Pidsus Kejari Seluma.

“Kepala puskesmas melapor kepada kami. Bahwa dirinya telah diperas oleh oknum LSM inisial JS. Selanjutnya tim Pidsus bekerja sama dengan Intelijen melakukan pengamanan,” kata Eka Nugraha.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen