Jakarta, mediabengkulu.id – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah untuk mendukung swasembada pangan.
Fokus diarahkan pada tiga instrumen utama: Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen menjaga lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi. Ini kunci swasembada pangan,” tegas Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini sejalan dengan target dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan LP2B mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun, capaian saat ini masih jauh dari target. Di tingkat provinsi, LP2B baru sekitar 68,03 persen.
Sementara di kabupaten/kota, angkanya masih 41,22 persen.
“Ini jadi perhatian serius. Revisi RTRW harus segera memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” ujar Nusron.
Sambil menunggu revisi tata ruang, pemerintah mendorong daerah segera menetapkan SK LP2B.
Langkah ini penting untuk menjaga lahan pertanian tetap terlindungi.
“SK LP2B jadi dasar awal perlindungan lahan sambil menunggu revisi RTRW,” jelasnya.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan lewat Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan ini menekan alih fungsi lahan melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, peta LSD sudah ditetapkan di delapan provinsi.
Pemerintah menargetkan perluasan ke 12 provinsi, lalu berlanjut ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD kami percepat agar perlindungan lahan punya dasar hukum kuat dan bisa diterapkan konsisten,” tegas Nusron.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran kementerian terkait. (**)
Nusron Perkuat Lahan Sawah, Kejar Swasembada Pangan






