Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Polres Rejang Lebong menggelar Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, yakni dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan tercatatnya 846 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, mengungkapkan Satgas Gakkum berhasil menindak 256 pelanggar ETLE, 441 teguran, serta 149 tilang manual.
“Pelanggaran yang paling umum terjadi meliputi surat-surat kendaraan tidak lengkap, TNKB, knalpot brong, kendaraan tidak memiliki spion, serta tidak mengenakan helm,” ungkap Kabag Ops didampingi oleh KasiHhumas AKP S Simanjuntak, dan kasat Lantas AKP Wiyanto saat konferensi pers di Selasar Gedung Reskrim Rejang Lebong, Kamis (31/7/ 2025).
AKP Wiyanto menambahkan bahwa pihaknya juga menyita 32 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat, serta 11 lembar bukti elektronik, 44 STNK, dan 3 buah SIM.
Yang menarik, operasi ini juga menindak 20 kendaraan anggota yang tidak lengkap.
“Mereka kami tegur dan kami minta melengkapi kendaraannya. Kemudian, kendaraan boleh diambil kembali,” kata Wiyanto.
Polres Rejang Lebong komitmen untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas di kalangan internal maupun masyarakat umum.
AKP S Simanjuntak, berharap operasi patuh ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam berkendara dan melengkapi kendaraan serta surat-suratnya.
“Ini untuk kenyamanan dan keamanan serta keselamatan pengendara dan pengguna jalan,” ucap Simanjuntak.
Dengan Operasi Patuh Nala 2025, Polres Rejang Lebong menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. (**)
Operasi Patuh Nala 2025, Polres Rejang Lebong Fokuskan Keselamatan Lalin






