Jakarta, mediabengkulu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan ketegasan penegakan hukum di awal 2026.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Kasus ini terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.
“Ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (13/1/2026).
KPK mengungkap adanya praktik pengondisian kewajiban pajak dengan skema pembayaran “all in”.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran Rp23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.
“Dari nilai Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep.
Meski perusahaan hanya menyanggupi sebagian permintaan, kesepakatan tersebut berdampak pada penurunan drastis kewajiban pajak.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar.
“Nilai itu turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Asep.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pihak pemberi.
Dalam OTT perdana KPK pada 2026 ini, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Penindakan cepat tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan terus diperketat guna menjaga integritas dan penerimaan negara. (**)
OTT Suap Pajak Awal 2026, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Rp6,38 Miliar






