Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah resmi memberlakukan tarif parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu.
Kebijakan ini ditegaskan telah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Addison, memastikan penarikan retribusi parkir tersebut legal dan mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan NPWPD P.2.26000017.007.001.
“Penarikan parkir di Balai Buntar sudah berdasarkan ketentuan dan memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk menata parkir yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.
Pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih.
Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Setelah NPWPD terbit, Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu menetapkan tarif parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Eddyson menambahkan, dari total penerimaan parkir, sebesar 10 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir.
Sisanya dibagi antara pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua sudah sah dan mulai berlaku. Aturannya jelas,” tegasnya.
Pemprov berharap kebijakan ini mampu meningkatkan ketertiban sekaligus mendongkrak PAD tanpa membebani masyarakat. (Mc)
Parkir Balai Buntar Resmi Bertarif, Pemprov Tegaskan Legal






