Pemda Mukomuko Tinjau Langsung Harga TBS Di Perusahaan Perkebunan

Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, Ak, CA, CPA didampingi Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Beserta Forkopimda monitoring dan evaluasi harga TBS di Perusahaan Perkebunan Swasta

MUKOMUKO, mediabengkulu.co – Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, Ak, CA, CPA didampingi Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Beserta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, turun langsung dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di Perusahaan Perkebunan Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko, Selasa (10/5/2022).

Kegiatan ini akan diselenggarakan selama tiga hari yang mana akan dilaksanakan diseluruh perusahaan yang ada di kabupaten Mukomuko. Dan pada hari ini ada empat Perusahaan yang dikunjungi antara lain PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) dan PT Usaha Sawit Mandiri (USM) di Desa Lubuk Pinang serta PT Surya Andalan Primatama (SAP) di Desa Talang Medan.

Dalam kunjungannya, Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, Ak, CA, CPA menanyakan langsung terkait harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di masing-masing perusahaan perhari ini serta sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Harga beli TBS ini akan menjadi bahan evaluasi kita pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di bidang kelapa sawit dan kunjungan kali ini,tentu menjadi laporan dari kami ke pemerintah Provinsi maupun pusat nantinya.”ujarnya

Disamping itu, Bupati Sapuan juga menanyakan mengenai kendala yang terjadi di masing-masing perusahaan terkait masih rendahnya harga beli TBS dan apa yang menjadi permasalahan utama turunnya harga beli TBS dikabupaten Mukomuko.

“Pihak perusahaan masih menemui kesulitan dalam penjualan CPO pasca pengumuman presiden beberapa pekan yang lalu,dan kami berharap pihak perusahaan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi,dan kami juga mendukung kebijakan perusahaan,selama kebijakan itu masih tidak merugikan masyarakat,”tuturnya. (Adv)