Seluma, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Seluma akan menerima keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait rencana tambang emas di Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, mengatakan kalau saat ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait rencana tambang.
“Intinya kita akan menerima dengan baik, apa lagi ini instruksi dari pusat, ditambah provinsi juga melegalkan,” ungkap Erwin, usai hadiri Muscab HIPMI Seluma di hotel Rizky, Selasa (22/5/2024).
Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu, terkait tambang emas tersebut dalam rilisnya menilai perubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi hutan produksi.
Merupakan ongkos politik menjelang Pilkada 2024, bahkan ada dugaan kuat indikasi korupsi perizinan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma.
Kabupaten Seluma merupakan lumbung pangan terbesar ke-3 di Provinsi Bengkulu, yang memiliki areal persawahan dengan luas sekitar 6.000 hektare.
Rencana pertambangan emas PT. Energi Swa Dinamika Muda akan mengakibatkan krisis pangan di Kabupaten Seluma.
Tak hanya berdampak krisis pangan, berdasarkan hasil studi Walhi aktivitas penambangan emas bisa berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Penambangan emas otomatis menggunakan merkuri, dan akan ada pelepasan senyawa merkuri baik melalui udara, tanah, dan air,” kata Ibrahim Ritonga, Direktur Walhi Bengkulu, dalam keterangan resminya.
Walhi meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT. Energi Swa Dinamika Muda.
Sebab, perubahan status hutan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi seluas kurang lebih sembilan belas ribu hektare akan mempercepat bencana ekologis banjir dan longsor.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony






