Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Nikah Balai Gratis 2026

Ilustrasi pasangan pengantin mengikuti program Nikah Balai gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu warga mendapatkan pernikahan resmi.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui DP3AP2KB dan GOW akan menggelar program Nikah Balai 2026, pernikahan massal gratis bagi warga untuk membantu legalitas pernikahan serta menekan praktik nikah siri. (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.id – Tahun ini, Pemerintah Kota Bengkulu kembali menyiapkan program Nikah Balai 2026, pernikahan massal gratis bagi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka secara agama dan negara.

Program ini digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Rosminiarty, mengatakan program ini bertujuan membantu warga yang belum memiliki legalitas pernikahan resmi.

“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki status hukum perkawinan yang jelas. Buku nikah penting untuk melindungi hak istri dan anak di masa depan,” kata Rosminiarty, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan, Nikah Balai bukan sekadar seremoni. Program ini juga menjadi langkah pemerintah menekan praktik pernikahan siri yang masih terjadi di masyarakat.

Selain itu, kata dia, pemerintah ingin meringankan beban ekonomi pasangan yang kesulitan menikah secara resmi karena keterbatasan biaya.

“Banyak pasangan ingin menikah sah secara negara, tetapi terkendala biaya. Program ini hadir untuk membantu mereka,” ujarnya.

Rencananya, Nikah Balai 2026 akan digelar pada Juli mendatang. Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap tanpa dipungut biaya.

Pemkot Bengkulu menyiapkan rias dan busana pengantin, biaya administrasi di Kantor Urusan Agama, mas kawin, hingga gedung resepsi dan konsumsi bagi keluarga.

Agar dapat mengikuti program ini, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Bengkulu, berusia minimal 19 tahun, serta tidak sedang terikat pernikahan siri yang belum diselesaikan secara administratif.

Bagi janda atau duda, peserta juga wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Rosminiarty, berharap program ini dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kota Bengkulu.

Dengan status pernikahan yang sah, masyarakat juga lebih mudah mengurus berbagai layanan publik.

“Dengan pernikahan resmi, masyarakat akan lebih mudah mengurus akta kelahiran anak maupun akses jaminan sosial,” ujarnya.

Warga yang berminat mengikuti Nikah Balai 2026 dapat mendaftar langsung ke kantor DP3AP2KB Kota Bengkulu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Editor: Helen