Pemprov Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat

Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat. (foto: dok)

Bengkulu, mediabngkulu.co – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi ASN dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui BAZNAS.

Melalui kebijakan ini, Gubernur mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.

Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.

Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah.

Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah. (mc)