Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengadakan hearing dengan pihak kontraktor pengerjaan Jalan Sukowati Curup, yaitu CV Putri Cahyani, Senin (25/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah, beserta Wakil Ketua I Pera Hariyani, Wakil Ketua II Lukman Efendi, dan Ketua Komisi III Rizal Taksin.
Hearing berlangsung secara alot, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan yang kurang maksimal terhadap pihak kontraktor.
Rizal CS, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan para pekerja.
“Kami ingin tahu apakah pengerjaan jalan sudah memenuhi standar kelayakan. Bagaimana dengan keselamatan para pekerja yang tidak menggunakan alat standar keselamatan? Kami meragukan kualitas pekerjaan yang dilakukan,” ujar Rizal CS.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengerjaan proyek infrastruktur, pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong meminta konsultan pengawas untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan.
“Kami berharap konsultan pengawas dapat lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan, sehingga kualitas pekerjaan dapat terjamin dan standar keselamatan dapat dipenuhi,” pinta Rizal CS.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, menegaskan pelaksanaan kegiatan jalan dapat diberhentikan jika keinginan Pemda tidak diindahkan.
“Kita sudah melakukan uji Lab yang pertama dan akan melakukan uji Lab yang kedua. Hasil uji Lab akan disampaikan ke pihak terkait, terutama kepada APIP. Jika tidak memenuhi standar, pembayaran akan disesuaikan dengan kualitas pekerjaan, dengan catatan bahwa pekerjaan harus diperbaiki sesuai dengan keinginan Pemda. Jika tidak diindahkan, pekerjaan dapat dihentikan, terutama mengingat waktu yang tidak lama lagi,” tegas Eko.
Konsultan Pengawas, Syahrul, menyatakan pihaknya telah melayangkan dua kali teguran kepada pihak kontraktor terkait adanya ketidaksesuaian di beberapa titik pekerjaan.
“Sejauh ini, kita telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak kontraktor, PPK, dan PPTK. Kita tinggal menunggu hasil uji Lab yang kedua dan instruksi dari BPK dan BPKP dengan melibatkan beberapa ahli,” tukasnya.
Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Kegiatan, Erwin, menyatakan pelaksanaan kegiatan telah mencapai 82% dan meminta pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan.
“Karena pekerjaan sudah 82%, kami minta untuk dibayarkan sesuai dengan pekerjaan jalan. Untuk perbaikan, kami menunggu instruksi dari Dinas PU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek peningkatan Jalan Sukowati.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas pengerjaan proyek sesuai dengan standar dan jadwal yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek. (Yurnal)
Pengerjaan Jalan Sukowati Curup Dipertanyakan, DPRD Rejang Lebong Gelar Hearing






