Penyidik Polres Seluma Periksa Saksi Percobaan Rudapaksa Mahasiswi

Penyidik meminta keterangan saksi (foto: Ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seluma memeriksa saksi kasus tindak pidana percobaan rudapaksa atau pemerkosaan seorang mahasiswi.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Frengky Sirait, mengatakan saksi yang dimintai keterangan yaitu Kepala Desa Air Periukan Hajral Askani dan Andi (45) sopir truk yang pertama kali menyelamatkan korban.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tindak pidana kasus percobaan rudapaksa yang dilakukan GE (20) terhadap seorang mahasiswi berinisial RA (21).

“Saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban, keterangan mereka sangat diperlukan dalam melengkapi berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ungkap AKP. Frengky Sirait, Jumat (31/1/2025).

Dalam perkara percobaan rudapaksa ini tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Sub 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak keluarga korban juga berencana mendampingi korban untuk melakukan visum guna memperkuat alat bukti kekerasan yang telah dialami korban saat akan dirudapaksa oleh tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, seorang pemuda berinisial GE (20) babak belur dihakimi massa setelah gagal melakukan percobaan rudapaksa seorang mahasiswi berinisial RA (21).

Korban pertama kali diselamatkan oleh Andi (45), seorang sopir truk yang tengah melaju dari arah Tais menuju ke Kota Bengkulu, Selasa (28/1) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Awalnya tadi korban berlari menghadang truk saya di tengah jalan sembari menangis dan meminta tolong,” ungkap Andi.

Melihat korban yang menangis dan meminta tolong, Andi pun turun dari truknya berniat untuk menyelamatkan korban dari kejaran pelaku.

Namun seketika pelaku datang dalam kondisi tanpa celana dan langsung menarik korban ke perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.

“Waktu saya turun dari truk pelaku kembali menyeret korban ke kebun sawit, lantas saya meminta bantuan warga dan berhasil menangkap pelaku serta menyelamatkan korban,” kata Andi.

Pelaku berhasil diamankan di areal perkebunan kelapa sawit perbatasan antara Desa Air Periukan dengan Desa Padang Pelasan, Kabupaten Seluma.

Pelaku yang berhasil diseret usai ditangkap warga, kemudian jadi sasaran amukan massa yang telah ramai berdatangan ke lokasi kejadian.

Menurut keterangan Kepala Desa Air Periukan, Hajral Askani, korban maupun pelaku bukanlah warganya, keduanya sama-sama berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bukan warga kami, keduanya dari Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Hajral Askani.

Saat diinterogasi warga usai diamankan, pelaku mengaku sudah berpacaran dengan korban kurang lebih satu tahun.

Pelaku dan korban berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban dari Kota Bengkulu hendak ke tempat saudara pelaku di Desa Padang Pelasan.

Namun belum sampai ke tempat tujuan, pelaku membelokkan arah sepeda motor korban ke areal perkebunan kelapa sawit lantaran nafsu yang sudah memuncak.

Pelaku secara paksa meminta korban memenuhi keinginannya, akan tetapi saat itu korban mencoba untuk melawan.

“Kami sudah hampir setahun pacaran pak, kami tadi boncengan berdua dari Kota Bengkulu,” ucap GE, usai dihakimi massa.

Personel Polsek Sukaraja yang berhasil dihubungi perangkat desa langsung bergegas mengamankan pelaku dan korban beserta satu unit sepeda motor korban ke Mapolsek Sukaraja.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony