Bengkulu, mediabengkulu – Dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang.
OTT dilakukan Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi berlangsung di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan penindakan tersebut.
Dua personel yang diamankan berinisial AIPTU MR, anggota Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO, anggota Polsek Pagar Jati.
Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Permintaan itu dilakukan agar perkara tidak diproses sesuai hukum.
Dugaan tersebut, berkaitan dengan kasus pencurian di area perkebunan PT RAA.
Peristiwa bermula pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat itu terjadi dugaan pencurian yang melibatkan lima orang warga.
Tiga orang berhasil diamankan. Dua lainnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor.
Dalam proses pengamanan, kedua oknum diduga meminta imbalan. Uang tersebut diminta, agar perkara dihentikan dan tiga unit sepeda motor bisa ditebus.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Anggota yang menyimpang akan diproses tegas sesuai hukum dan aturan disiplin,” tegas Kombes Pol Ichsan Nur, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Bengkulu. Polri ingin tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya publik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menyampaikan kedua personel masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Jika terbukti melanggar disiplin atau kode etik profesi, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Bengkulu memastikan proses berjalan transparan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjaga marwah institusi Polri. (**)
Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah






