Polisi Bongkar Pencurian Motor di Beringin Raya, Dua Residivis Ditangkap

Polisi Muara Bangkahulu mengamankan dua residivis pencurian motor Honda Beat merah hitam di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu.
Petugas Polsek Muara Bangkahulu menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Beat merah hitam hasil pencurian di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu. (Foto: helen/mediabengkulu)

Kota Bengkulu, mediabengkulu – Polsek Muara Bangkahulu mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Beringin Raya.

Dua tersangka berinisial EZ dan RF diamankan.

Keduanya merupakan residivis dengan kasus berbeda.

Kapolsek Muara Bangkahulu, Taslim, menyebut proses hukum sedang berjalan.

“Kami dari Polsek Muara Bangkahulu akan melakukan proses kasus pencurian ini sesuai prosedur,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Budi Utomo, RT 06 RW 02, Kelurahan Beringin, Beringin Raya.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat merah hitam di depan sebuah pondok pesantren.

Saat situasi lengah, pelaku mulai beraksi.

“Tersangka memantau situasi. Salah satu pelaku kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Supriyadi.


Motor bernomor polisi BK 4220 AKT berhasil dibawa kabur.

EZ membawa motor ke arah Pasar Pedati, sementara RF berperan mengawasi lokasi.

Motor Dijual Rp3,5 Juta

Keesokan harinya, Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, EZ menjual motor hasil curian di wilayah Kepahiang Curup.

Motor tersebut laku Rp3,5 juta.

Dari hasil penjualan, Rp500 ribu diberikan kepada RF.

Sisanya digunakan EZ untuk membeli baju dan kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Penangkapan Berkat Informasi Warga

Polisi menangkap pelaku pada 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kerja sama dengan tim gabungan,” kata petugas.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 buah kunci T
• 2 mata kunci T
• 1 lembar baju hitam
• 1 unit Honda Beat merah hitam tahun 2022

Terancam 7 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, kedua pelaku diduga terlibat dalam lima lokasi kejadian berbeda (5 TKP).

“Keduanya residivis. Hubungan mereka hanya sebatas teman dan tetangga,” tutup petugas. (Helen)