Polres Rejang Lebong Tertibkan Pos TPR dan Pungli di Jalur Curup – Lubuk Linggau

Polres Rejang Lebong melakukan penertiban dan memberikan himbauan kepada Pos TPR serta pelaku pungli di sepanjang jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (21/11/2025). (Foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong melakukan penertiban dan memberikan himbauan kepada Pos TPR serta pelaku pungli di sepanjang jalan lintas Curup – Lubuk Linggau, wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, didampingi PJU Polres Rejang Lebong serta Perangkat Desa Tanjung Aur dan Desa Kepala Curup.

Dalam kegiatan tersebut, tim satuan tugas pelaksana harkamtibmas berhasil melakukan penertiban dan pembongkaran Pos PKJR serta memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pungutan liar dan membuat pos TPR secara ilegal.

AKP George Rudiyanto menegaskan, tidak akan membiarkan pungutan liar dan pembuatan pos TPR ilegal di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Ini adalah upaya kita untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong,” tegasnya.

AKP George Rudiyanto berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya Polres Rejang Lebong dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kegiatan pungutan liar atau pembuatan pos TPR ilegal,” tambahnya.

Polres Rejang Lebong juga menghimbau agar masyarakat yang membangun TPR dan melakukan pungutan liar segera membubarkan diri dan membongkar Pos TPR secara mandiri.

Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan kondusif, dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Polres Rejang Lebong akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pungutan liar dan pembuatan pos TPR ilegal di wilayah hukumnya. (Yurnal)