Kota Bengkulu, Media Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2026.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa (27/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bengkulu.
“Selama Januari 2026, kami berhasil mengungkap enam laporan polisi dengan enam tersangka,” kata AKP Jonni Manurung kepada wartawan.
Enam tersangka tersebut berinisial HA (21), MB (53), PA (31), FP (39), SS (30), dan DN (48).
Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan sekolah hingga permukiman warga di Kota Bengkulu.
Petugas juga menyita barang bukti narkotika berbagai jenis. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 2,96 gram, ganja 603,85 gram, serta empat butir pil ekstasi.
AKP Jonni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus. Mulai dari penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, hingga narkotika jenis ganja.
“Seluruh pelaku menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap bahwa dua tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka MB pernah divonis satu tahun penjara pada 2022, sementara DN merupakan residivis kasus sabu dengan vonis 15 tahun pada 2015.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkulu. Penindakan akan terus kami lakukan,” pungkas AKP Jonni Manurung.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat serta jajaran penyidik Sat Resnarkoba, dan berlangsung dengan pengamanan ketat. (hln)
Polresta Bengkulu Bongkar 6 Kasus Narkoba Januari 2026, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi






