Polri dan Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Jakarta, mediabengkulu.co – Polri dan Singapore Police Force bekerja sama membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara, yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Singapura.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, mengatakan kerja sama ini menindaklanjuti kasus penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Kami telusuri jejak perdagangannya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

SPF siap memeriksa saksi-saksi atas permintaan penyidik Polda Jabar, serta membantu melacak tiga warga Singapura yang diduga terlibat.

Data dan pertanyaan akan dikirim lewat NCB Jakarta ke NCB Singapura pekan ini.

Polri juga menyarankan pelacakan NIK porter, yang membawa bayi ke luar negeri untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan 22 tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan setiap bayi diperdagangkan sekitar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta.

Harga itu mencakup biaya persalinan hingga keuntungan pelaku.

“Nilai itu kami temukan dari 12 akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang digunakan sebagai legalitas palsu,” kata Surawan.

Polisi mencatat 25 bayi dikumpulkan, 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (**)