Presiden Prabowo Perketat Penertiban Kawasan Hutan Lewat Satgas PKH

Presiden Prabowo Subianto, Saat kunjungan kerja di London, Inggris, Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Minggu (19/1/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Presiden Prabowo Subianto mempertegas komitmen menjaga kawasan hutan dan kekayaan negara.

Saat kunjungan kerja di London, Inggris, Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Minggu (19/1/2026).

Rapat diikuti Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sejumlah pejabat lain mengikuti dari Jakarta, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Presiden menekankan ketegasan penegakan hukum di sektor kehutanan. Ia meminta Satgas PKH bertindak tanpa ragu dan tanpa pandang bulu.

“Jangan ragu, tegakkan aturan, dan selamatkan kekayaan negara,” tegas Presiden Prabowo.

Satgas PKH di bawah pimpinan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, telah mengamankan jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan sawit dan 8.822,26 hektare pertambangan berhasil ditertibkan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penertiban tidak berhenti pada penyegelan lahan.

“Satgas PKH menindak tegas seluruh aktivitas ilegal, baik perkebunan maupun pertambangan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” ujarnya.

Sejak Satgas PKH dibentuk, pemerintah telah menerima denda administratif sebesar Rp5,2 triliun dari perusahaan pelanggar.

Nilai tersebut berpotensi bertambah Rp4,1 triliun dari kewajiban yang masih berjalan.

Selain itu, negara juga berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Penertiban kawasan hutan juga memastikan hak keuangan negara kembali,” kata Barita.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga kelestarian hutan, dan melindungi kepentingan nasional. (**)