Seluma, mediabengkulu.co – Rencana Pemerintah Kabupaten Seluma, pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Terus mendapatkan kritikan dan masukan dari kalangan masyarakat Kabupaten Seluma. Kali ini disampaikan oleh Ariyani, Senin (8/7/2024).
Ariyani juga meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma agar membatalkan rencana pengadaan kendaraan dinas untuk unsur pimpinan DPRD.
“Lebih baik beli truk sampah yang baru, dari pada beli mobil untuk unsur pimpinan DPRD,” ungkap Ariyani.
Sementara menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman. Masih terdapat beberapa kendala dalam menjadikan Kota Tais.
Bersih dari sampah, salah satu kendala yang tengah dihadapi saat ini masih kurangnya armada dalam mengangkut sampah.
“Kalau petugas kita cukup, tempat sampah sudah ada, TPA kita juga sudah aktif,” kata Sudarman diruang kerjanya.
Untuk armada pengangkut sampah yang masih aktif saat ini, Sudarman menyebutkan yakni satu unit truk amrol untuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir.
Mobil pickup dan dua unit kendaraan roda tiga untuk mengambil sampah disetiap gang rumah warga.
“Kalau usulan sudah berapa kali kita sampaikan ke provinsi dan pusat, tapi belum ada tindak lanjut, mungkin keterbatasan anggaran,” terang Sudarman.
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Seluma mengusulkan anggaran pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk mobil operasional unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, usai rapat paripurna agenda nota pengantar bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seluma tahun 2023.
Deddy mengatakan, usulan pengadaan kendaaran dinas roda empat tersebut sebesar Rp 1,8 Miliar, dan telah disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah, selanjutnya akan dibahas di Banggar DPRD Seluma.
“Kita usulkan di APBD Perubahan tahun ini, untuk kendaraan dinasnya sesuai dengan peraturan Mendagri minimal 2.000 cc, mobilnya sebanyak tiga unit,” ungkap Deddy, Senin (1/7/2024).
Kendaraan dinas tersebut hanya diperuntukan sebagai mobil operasinal unsur pimpinan DPRD, yaitu ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II.
Sedangkan untuk kendaraan dinas yang tengah dipakai unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024, akan dijual langsung kepada unsur pimpinan tanpa menggunakan mekanisme lelang.
Untuk besaran harga kendaraan dinas tersebut akan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.
“Tahun 2022 terbit PP nomor 20. Dimana untuk kendaaran dinas unsur pimpinan bisa dilakukan penjualan secara langsung kepada pimpinan sekarang, setelah kami lakukan verifikasi mereka berminat,” kata dia.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






