Sidang Perdana Dugaan Suap THL Perumda Tirta Hidayah Digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas Perumda Tirta Hidayah, Rabu (21/1/2026). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas Perumda Tirta Hidayah, Rabu (21/1/2026).

Jaksa menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, mantan Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, serta mantan Kasubag Penggantian Water Meter Eki H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang diterapkan kepada para terdakwa yakni Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 5 dan Pasal 12 terkait gratifikasi dan suap,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana, menyatakan kliennya tidak sependapat dengan penerapan pasal oleh jaksa.

“Alasan keberatan akan kami sampaikan secara lengkap dalam sidang eksepsi pekan depan,” kata Satria.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (**)