Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Reza: BK Divonis 2 Tahun Penjara dan Restitusi

Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Reza. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pengadilan Negeri Curup menggelar sidang putusan terhadap terdakwa BK (15), pelaku utama kasus penganiayaan Reza, pada Rabu (11/6/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eka Kunia Negsih.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Dio terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi biaya pengobatan korban sebesar Rp 90.137.000 dan biaya visum sebesar Rp 300.000 secara tanggung renteng dengan terpidana lainnya.

“Menyatakan anak BK alias Dio terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada anak selama dua tahun penjara,” kata Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih.

Hakim juga mengabulkan seluruh tuntutan restitusi yang diajukan dalam kasus ini, mewajibkan orang tua terdakwa untuk membayar ganti rugi biaya pengobatan korban sebesar Rp 90.137.000. Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat luas.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Jika terdakwa menolak, maka ia memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan yang dibacakan. Jika menolak, terdakwa berhak mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini,” kata Hakim.

Terdakwa BK melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Sementara itu, Kasi Pidum Kajari Rejang Lebong, Masdalianto, juga menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim dan melaporkan kepada pimpinan sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Kasus penganiayaan ini terjadi sebelumnya dan telah menyita perhatian publik. Terdakwa lainnya, DM, divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam dan restitusi sebesar Rp 300.000. Vonis ini menuai protes dari keluarga korban dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang berencana mengajukan banding.

Ayah korban, Rovi, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim. “Sangat tidak adil pak, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkapnya dengan nada kesal.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Setelah kita kaji, maka dalam waktu dekat kita akan banding karena keputusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban yang menderita lumpuh seumur hidup,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, memberikan klarifikasi terkait upaya hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara anak yang tengah menjadi sorotan publik.

“Upaya hukum ini adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh penuntut umum untuk menguji keputusan tersebut di tingkat banding,” jelas Ketua Pengadilan. (Yurnal)