Jakarta, mediabengkulu.co – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan, agar penanganan perkara pidana berjalan lebih efektif di era penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Hari ini kita melaksanakan MoU yang dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas dan penyamaan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, kesamaan persepsi sejak tahap penyidikan menjadi kunci agar perkara tidak tersendat di tahap penuntutan akibat perbedaan tafsir atau kendala teknis.
“Kita harus berjalan selaras, satu frekuensi, dan satu pikiran agar penanganan perkara lebih rapi, efisien, dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.
Kapolri menegaskan, pembaruan hukum pidana harus berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan keadilan yang substantif.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. KUHP dan KUHAP yang baru membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif, mempertimbangkan kearifan lokal, situasi, dan kondisi, tanpa menghilangkan ketegasan hukum,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, Polri akan memperkuat sosialisasi dan diskusi teknis hingga ke jajaran wilayah. Kegiatan tersebut melibatkan Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, serta Polres dan Polsek melalui daring.
“Pelibatan lini terdepan penting agar tidak terjadi perbedaan praktik antarwilayah saat aturan baru diterapkan di lapangan,” jelas Kapolri.
Sebagai landasan kerja sama, MoU Polri–Kejaksaan mencakup enam bidang strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana prasarana, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Kapolri menilai kerja sama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi teknis antarlembaga, memperlancar alur penanganan perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat di era hukum pidana nasional yang baru. (**)
Sinergi Polri–Kejaksaan untuk Efektivitas Penanganan Perkara di Era KUHP–KUHAP Baru






