Sosialisasi Hukum di Desa Pahlawan Ratu, Dorong Masyarakat Selesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan

Pemerintah Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum, pada Rabu (2/10/2025) lalu. (foto: ist)

Kaur, mediabengkulu.co – Pemerintah Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum, pada Rabu (2/10/2025).

Dengan tema “Meningkatkan Kemampuan Masyarakat dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri tanpa Melewati Jalur Pengadilan.”

Acara ini diadakan di Balai Desa Pahlawan Ratu, dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Pahlawan Ratu, Kamarsyah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, Kapolsek Kaur Selatan, Ferdiansyah, Danramil Enus T., serta perwakilan dari Kejaksaan, Albert.

Sebanyak 20 orang perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, anggota Linmas, serta warga desa lainnya turut serta dalam kegiatan ini.

Kepala Desa Kamarsyah, menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat desa.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga dapat lebih memahami cara menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak dan damai tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, para narasumber memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa secara musyawarah, pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan konflik, serta peran pemerintah desa dalam mediasi hukum.

Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat nilai musyawarah dan gotong royong dalam menyelesaikan masalah di tingkat desa. (Nana)