Mukomuko, mediabengkulu.co – Diketahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melakukan studi banding ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko Busra mengatakan, bahwa penetapan perda RTRW itu prosesnya masih Panjang, banyak mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui untuk penerbitan sebuah perda tersebut.
Busra menjelaskan, dari hasil kunjungan pihak DPRD Mukomuko ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI, mendapatkan hasil yang memuaskan dalam perumusan perda RTRW.
“Dalam perumusan perda RTRW, banyak hal yang harus dipertimbangkan, salah satunya tentang lahan sawah yang di lindungi,” jelas Busra, Jumat (4/8/2023).
Busra menambahkan, dari penjelasan pihak kementrian, adapun lahan sawah yang di pertahankan sebagai LSD memiliki beberapa kriteria.
Adapun ktriteria itu sebagai berikut, terdapat irigasi premium, berigasi teknis, produktivitas 4,5 Ton per hektar panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2 x setahun.
“Dari hasil studi banding tersebut, pihak kementrian TR menyatakan pentingnya mendahulukan kawasan lahan sawah yang di lindungi. Sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan RTRW yang akan di Perdakan tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Mukomuko akan segera menuangkan menjadi salah satu butir perumusan pada perda RTRW.
“lahan kawasan yang penting sebelum penerbitan perda RTRW salah satu adalah mengutamakan letak kawasan LSD itu. Kita tuangkan di dalam item butir wilayah yang menjadi LSD di perda RTRW perubahan nanti,” kata Busra.
Diantaranya yang harus dipertimbangkan adalah pengaruh terhadap lingkungan antara masyarakat dan alam.
“Produk perda perubahan RTRW yang di rancang saat ini sangat berdampak bagus bagi kemakmuran masyarakat Mukomuko, penetapan masih dalam proses, Banyak mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui untuk penerbitan sebuah perda tersebut, diantaranya mengumpulkan pendapat dari masyarakat setempat,” demikian Busra. (Adv/jm)
Terkait Perumusan Perda RTRW, Bapemperda DPRD Mukomuko : Prosesnya Masih Panjang






