Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Tim Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis biosolar di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3,5 ton biosolar yang disembunyikan di dalam sebuah gudang.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, mengungkapkan tersangka berinisial IE, seorang wiraswasta, menimbun BBM secara ilegal selama setahun terakhir.
“Pelaku menampung biosolar dari pengunjal menggunakan kendaraan bermotor, kemudian disimpan di gudang,” kata Kombes Pol. Andy, Rabu (24/9/2025).
Polisi menetapkan IE, sebagai tersangka setelah berhasil mengidentifikasi gudang dan kendaraan berisi ribuan liter biosolar.
Namun, proses pengungkapan tidak mudah. Saat penggerebekan, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik gudang dan kendaraan.
“Kami sempat kesulitan karena semua pihak di lokasi bungkam. Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan, IE mengaku menjual BBM hasil penimbunan ke luar Provinsi Bengkulu, khususnya ke wilayah Sumatera Selatan.
“BBM ini dijual ke luar daerah, ke Sumsel,” tambah Kompol Mirza.
Atas perbuatannya, IE dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (**)
Timbun 3,5 Ton Bio Solar, Warga Rejang Lebong Ditangkap Polisi






