Wali Murid SMA Negeri 4 Bengkulu Selatan Keluhkan Dugaan Pungli Berkedok Iuran

SMA Negeri 4 Bengkulu Selatan. (foto: dok)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Sejumlah wali murid SMA Negeri 4 Bengkulu Selatan mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam bentuk pembelian buku LKS dan iuran sekolah.

Keluhan itu disampaikan wali murid kelas XI yang menyebut anak mereka diwajibkan membeli 15 buku LKS untuk setiap mata pelajaran.

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh siswa dari kelas X hingga XII, dengan total siswa lebih dari 500 orang.

“Anak kami disuruh membeli 15 buku LKS oleh wali kelas. Kalau tidak beli, anak tidak bisa mengikuti mata pelajaran. Ini terjadi setiap semester,” ujar salah satu wali murid, Jumat (21/1/2026).

Tak hanya itu, wali murid juga dibebani iuran sebesar Rp70 ribu per siswa yang harus dikumpulkan paling lambat akhir Februari.

Iuran tersebut disebut untuk kegiatan perpisahan sekolah.

“Kami kembali diminta iuran Rp70 ribu, tapi penjelasannya tidak jelas. Setiap tahun selalu seperti ini, padahal katanya pungutan sudah dilarang,” keluhnya.

Wali murid menilai pihak sekolah mengabaikan surat edaran Gubernur yang melarang pungutan di sekolah negeri.

Mereka mengaku terpaksa mengikuti kebijakan tersebut karena khawatir anak-anak mendapat tekanan.

“Kalau tidak ikut, anak-anak merasa takut. Sekolah seolah tidak menghiraukan aturan,” tambahnya.

Masyarakat berencana melaporkan dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat agar persoalan ini mendapat penanganan serius. (Sugianto)