BENGKULU, mediabengkulu.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi, Sp meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dialami petani sawit, pada saat ini.
Junaidi meminta Gubernur dan Bupati untuk berikan sanksi atau peringatan bahkan pencabutan izin operasi bagi perusahan Crude Palm Oil (CPO) di Bengkulu yang melakukan penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak oleh perusahaan.
” Pemerintah pusat telah memerintahkan kepada Gubernur dan bupati untuk melakukan pengawasan secara langsung bagi perusahan CPO,” ungkap Junaidi, Selasa (25/05/2022).
Harga beli TBS kelapa sawit harus di taati perusahan sesuai dengan peraturan Gubernur Bengkulu.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan harga TBS kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2018 serta peraturan Gubernur No 64 tahun 2018 harga beli TBS sawit di Bengkulu oleh pengusaha CPO berkisar Rp. 3.210 per kilogram,” tegasnya
Pemerintah harus bertanggung jawab atas kondisi yang dialami para petani sawit, harus segera mengatasinya secara tuntas dan tidak hanya memberikan solusi yang akan menimbulkan masalah baru. (Adv)






