BENGKULU,mediabengkuu.co – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, adanya rapat Badan Musyawarah (BANMUS) tujuannya akan membahas beberapa jadwal rapat yang tertunda. Takni, rapat pada masa persidangan ke II sejak bulan April sampai bulan Agustus 2022.
Ada beberapa agenda yang harus disiapkan dan harus sesuai dengan jadwal rapat nantinya.
“ Pertama, mengenai penundaan pembahasan rapat konsultasi Banggar dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur 2021. Pembahasan mengenai sisa anggaran ini, akan dilanjutkan pada selasa, 23 Agustus 2022,” ujarnya pada Senin, (22/8/2022) .
Kedua, membahas agenda rapat penutupan persidangan akhir periode ke II. Itu akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022.
Dikatakan Dempo, dalam rapat Banmus pada hari ini, ada pembahasan jadwal laporan Raperda, yang terdiri dari Raperda Badan Hukum, Keolahragaan, Badan Musyawarah Adat, serta Pencegahan Narkoba.
Dalam rapat, Badan Persidangan sempat mengusulkan mengenai pembahasan Perda baru. Namun demikian lanjut Dempo, anggota Banmus belum bisa membahas hal tersebut sekarang, karena akan dijadikan bahan pada persidangan ke tiga pada bulan September.
Menurut Dempo, agenda yang diusulkannya membahas Raperda tentang perubahan pajak, itu sudah masuk ke Banmus. “ Hanya saja, kami belum menjadwalkan minggu ini.Kemungkinan digelar pada bulan September.
Kenapa demikian, inikan penting soal pajak. Kemudian soal retribusi itu juga akan dibahas bulan September. “ Selanjutnya baru masuk ke rapat paripurna, kalo sudah selesai disahkan. Kalaupun belum akan dibahas kembali,” ujar Dempo Xler Politisi Partai PAN Provinsi Bengkulu ini. (adv)






