Batubara Karungan Marak, DPRD Bengkulu Minta Penindakan Tegas

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Praktik penjualan batubara dalam kemasan karungan kembali muncul di Bengkulu Tengah. Aktivitas ini diduga berkaitan erat dengan pertambangan tanpa izin.

Fenomena ini langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai merugikan negara sekaligus berdampak pada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Praktik ini harus dihentikan. Aparat tidak boleh ragu menindak pelaku, termasuk oknum yang terlibat,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Namun ia juga mengingatkan agar penanganan dilakukan secara bijak. Menurutnya, masyarakat kecil yang terlibat tidak boleh menjadi korban.

“Rakyat harus dilindungi. Jangan sampai oknum yang diuntungkan, sementara masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Ia menilai, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan. Aktivitas ini sudah masuk kategori kejahatan terhadap sumber daya alam.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. (foto: dok)

Dampaknya pun luas. Dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi pendapatan seperti pajak dan royalti.

Sumber daya alam dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Masalah tidak berhenti di situ. Kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman serius.

Lahan bekas tambang sering ditinggalkan tanpa reklamasi. Akibatnya, pemerintah harus menanggung biaya pemulihan yang tidak sedikit.

Distribusi batubara ilegal juga menimbulkan persoalan baru. Kendaraan bermuatan berlebih kerap merusak jalan.

Selain itu, aktivitas ini berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan keamanan di masyarakat.

Secara hukum, praktik ini jelas dilarang. Pelaku pertambangan tanpa izin terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Teuku menegaskan, persoalan ini akan dikaji lebih dalam. Ia berharap ke depan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih tertib dan memberi manfaat luas.

“Kita ingin ada kepastian hukum. Daerah mendapat manfaat, masyarakat sejahtera, dan pengusaha bisa bekerja secara legal,” tutupnya. (Adv)