Yahukimo, mediabengkulu.id – Suasana pagi di Dekai mendadak tegang. Laporan warga langsung memicu respons cepat dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satreskrim Polres Yahukimo.
Insiden terjadi di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.40 WIT.
Seorang warga berinisial S (54), saat itu baru saja bersiap membuka usaha. Ia berada di depan rumah, bersiap menggunakan sepeda motor.
Namun situasi berubah cepat. Dua orang tak dikenal melintas dengan sepeda motor. Mereka sempat menjauh, lalu kembali mendekati korban.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, menjelaskan kronologi singkat kejadian itu.
“Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak satu kali ke arah korban. Untungnya tidak mengenai tubuh korban, hanya merusak spidometer motor,” ujarnya.
Usai kejadian, aparat langsung bergerak ke lokasi. TKP segera diamankan. Barang bukti dikumpulkan, saksi diperiksa, dan patroli dilakukan di sejumlah titik Kota Dekai.
Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lanjutan di wilayah tersebut.
AKBP Andria menegaskan, respon cepat ini merupakan komitmen aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi warga yang cepat melapor sehingga penanganan bisa dilakukan tanpa jeda.
Dari hasil awal pemeriksaan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun kerusakan pada kendaraan korban menjadi bukti adanya percobaan penembakan.
Korban dan sejumlah saksi kini sudah dimintai keterangan di Mapolres Yahukimo untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil.
“Kami akan bertindak cepat, profesional, dan terukur. Setiap ancaman terhadap masyarakat akan kami tindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Kami minta masyarakat tidak panik. Segera laporkan jika melihat hal mencurigakan. Peran warga sangat penting,” ujarnya.
Hingga kini, aparat masih memburu pelaku dan mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal serta pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP.
Situasi di Dekai kini masih dalam pengawasan ketat aparat. Patroli ditingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan. (**)
Tembakan Misterius di Dekai, Aparat Bergerak Kilat






