Gercep! Satresnarkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu di Curup Timur

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Malam Minggu di Curup Timur mendadak tegang. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bergerak cepat dan menggerebek dua terduga pengedar sabu, Sabtu (2/5/2026) malam.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Hermansyah. Polisi meringkus FKR (25), dan BA (23), keduanya warga Curup Timur.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim menerima informasi adanya transaksi narkoba. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar,” tegas Iptu Hengki.

Dari tangan FKR, polisi menyita tiga paket sabu—ukuran besar, sedang, dan kecil—berbentuk kristal bening.

Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik bening, skop dari pipet, alat hisap, dan korek api gas.

Sementara itu, dari BA, polisi menyita satu paket sedang diduga sabu, timbangan digital, 26 plastik bening, alat hisap, tas warna pink, dan kotak kardus.

Barang bukti ini menguatkan dugaan keduanya sebagai pengedar.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya memberantas narkoba tanpa kompromi.

Kapolres AKBP Florentus Situngkir terus memberi atensi keras kepada jajaran Satresnarkoba.

“Kapolres menekankan agar tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar Kasi Humas, AKP M. Hasan Basri.

Kini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. (Yurnal)