Klaten, mediabengkulu.id – Tim Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, dan langsung mengamankan dua pelaku.
Pengungkapan ini disampaikan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya langsung menghantam masyarakat kecil.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati rakyat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada pertengahan April 2026. Polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke sebuah gudang tersembunyi di wilayah Wonosari, Klaten.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan penggerebekan dilakukan dini hari, 28 April 2026.
Di lokasi, petugas menemukan praktik ilegal yang sudah berjalan rapi. Gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran besar.
“Gas subsidi disuntik ke tabung 12 dan 50 kilogram, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntik, serta enam kendaraan operasional.
Dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas. Sementara ARP (26), bertugas sebagai sopir distribusi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya fantastis.
“Kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp6,7 miliar,” ungkap Irhamni.
Polri memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke aktor utama dan jaringan pendukungnya.
“Kami akan kejar sampai ke pemodalnya. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Kasus ini jadi peringatan keras. Penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya soal keuntungan ilegal, tapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi. (**)
Mafia LPG Subsidi di Klaten Diamankan, Negara Hampir Rugi Miliaran






