Gaji 6 Bulan Tak Dibayar, Jurnalis Bengkulu Seret Perusahaan ke Pengadilan

Jurnalis Bengkulu mengajukan gugatan ke pengadilan terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan
Jurnalis Lisa Rosari bersama tim kuasa hukum saat mengajukan gugatan terkait tunggakan gaji ke PHI Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Seorang jurnalis di Bengkulu, Lisa Rosari, akhirnya menempuh jalur hukum setelah haknya tak kunjung dipenuhi.

Ia menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu, karena tunggakan gaji yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

Dengan didampingi tim hukum dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, gugatan itu resmi didaftarkan. Lisa menuntut perusahaan tempatnya bekerja, untuk melunasi kewajibannya.

Kasus ini bermula dari kesepakatan yang pernah dibuat kedua pihak pada Agustus 2025.

Saat itu, manajemen perusahaan menyatakan siap membayar seluruh tunggakan gaji, termasuk denda keterlambatan. Kesepakatan itu ditargetkan selesai paling lambat Desember 2025.

Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra, mengatakan kliennya masih aktif bekerja, tetapi justru tidak menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.

“Ini hak pekerja yang harus dibayarkan. Sudah ada perjanjian bersama, tapi tidak dijalankan,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).

Menurut Rendi, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga mediasi.

Perusahaan sempat meminta penyelesaian damai, namun tidak ada titik temu. Akhirnya, jalur pengadilan dipilih sebagai langkah terakhir.

Seluruh dokumen, termasuk bukti perjanjian bersama, telah diserahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Di sisi lain, AJI Bengkulu ikut memberi perhatian serius pada kasus ini. Mereka meminta pengadilan segera memproses sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menilai kasus ini sudah terlalu lama menggantung dan berdampak besar bagi korban.

“Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga tekanan mental. Kami minta ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan, agar segera memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

Menurutnya, penundaan atau pengabaian pembayaran gaji bisa berujung pada sanksi hukum serius, mulai dari denda hingga pidana.

Kasus ini menjadi sorotan, karena menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya tidak diabaikan. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum di PHI Bengkulu. (**)