Hakim Tolak Gugatan, Proses Hukum Polres Kaur Dinilai Sesuai Aturan

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan berjalan aman dan seluruh gugatan ditolak hakim. (foto: ist)

Kaur, mediabengkulu.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan berakhir dengan putusan tegas, Senin (20/4/2026).

Permohonan yang diajukan dua pemohon, Waryo dan Nurlatif, seluruhnya ditolak oleh hakim. Gugatan itu sebelumnya mempertanyakan keabsahan tindakan penyidik.

Putusan hakim menyatakan, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kaur sah menurut hukum. Mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan dinilai sesuai prosedur.

Sidang ini mendapat pendampingan dari tim hukum kepolisian, termasuk dari Polda Bengkulu melalui Bidkum serta Sikum Polres Kaur.

Dalam perkara lainnya, hakim juga menolak permohonan tanpa mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Selama persidangan berlangsung, situasi tetap terkendali. Aparat kepolisian melakukan pengamanan penuh di area pengadilan.

Isu yang sempat beredar soal keributan atau aksi demonstrasi juga dipastikan tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan sidang berjalan aman dan tertib.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menegaskan bahwa putusan ini menjadi penguatan atas kinerja aparat.

“Ini membuktikan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Namun, tetap menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Pendampingan hukum yang dilakukan juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian. Tujuannya memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. (**)