KEPAHIANG, mediabengkulu.co – Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata mengapresiasi peresmian “Umeak Restorative justice” atau rumah restorative justice kejaksaan negeri. Peresmian serentak dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jum’at (20/05/2022) secara Hybrid.
“Pemda Kepahiang sangat mengapresiasi penuh keberadaan umeak restorative justice ini. Semoga penyelesaian perkara ringan dan tingkat kerugian rendah dalam upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum tidak mesti diselesaikan dimeja persidangan,” ungkap Wabup.
Terobosan yang dilakukan oleh Jaksa Agung melalui peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice ini dapat memberikan harmoni dan kedamaian ditengah masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Pada kesempatan tersebut, ada 11 rumah restorative justice yang diresmikan oleh wakil jaksa agung secara serentak dalam wilayah Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Turut hadir dalam peresmian “Umeak Restorative Justice” yang terletak di kompleks perkantoran Pemda Kepahiang, Ketua DPRD Windra Purnawan, SP., Kapolrest Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK., Sekda Kepahiang Dr. Hartono, serta Kajari Kepahiang Ridwan beserta jajaran kejaksaan negeri Kepahiang. (Adv)






