Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional

Jakarta, mediabengkulu.id – Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berinisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).

LCS masuk daftar Red Notice atas kasus penipuan online lintas negara.

LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam jaringan penipuan internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Kasus ini menumpuk sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah.

Penyidik kemudian menarik seluruh perkara ke Dittipidsiber Bareskrim Polri agar penanganan lebih fokus dan cepat.

Dari hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator penipuan melalui platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap ketiganya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan penangkapan ini hasil kerja sama lintas negara.

“Ini bukti keseriusan kami menindak kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” kata Himawan, Senin (4/5/2026).

Polisi memastikan pengembangan kasus terus berjalan. Mereka memburu aktor lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan ungkap jaringan yang lebih luas dan mengejar pemulihan kerugian korban,” ujar Himawan.

Saat ini, LCS ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (**)